Cegah Sebaran Corona, 295 Narapidana di Rutan Depok Dibebaskan

Rutan kelas I Depok bebaskan napi
Sumber :

VIVA – Sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat bakal mendapat pembebasan bersyarat terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).    

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi mengatakan, mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, diantaranya sehat, berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa tahanan. 

“Mereka kita keluarkan untuk asimilasi di rumah, sambil menunggu surat pembebasannya menjalankan asimilasi di rumah. Nanti mereka akan mendapat pengawasan dari balai pemasyarakatan, dan juga mungkin nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Depok,” kata Dedy, Rabu 1 April 2020

Prabowo-Gibran Menang 6 TPS di Rutan Depok, Segini Raihan Suaranya

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menindaklanjuti perintah Menteri Hukum dan HAM yang ditegaskan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Target-nya seluruh Indonesia sekitar 30.000 WBP yang akan dikeluarkan dalam kurun waktu satu sampai tujuh hari kedepan,” tuturnya

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Untuk potensi pengeluaran di Rutan Kelas 1 Depok, lanjut Dedy, pihaknya melakukan pendataan sesuai dengan SDP yang ada, sekitar 295 orang, yang dikeluarkan maksimal 1 Minggu ke-depan.

“Rencananya mulai dari 1 April ini sampai dengan tujuh hari kedepan,” ujarnya

Dedy mengungkapkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan arahan yang tercantum pada Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimiliasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemudian diperkuat dengan keputusan Menkumham PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Serta putusan se- Dirjen Pemasyarakatan No Pas 497.PK.01.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 tanggal 31 maret 2020.

“Jadi dengan dasar ini kami melakukan pengeluaran napi dan anak tersebut,” ujarnya.

Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan atas pembebasan bersyarat itu diantaranya adalah, yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan 2/3.

“Kebetulan kita sudah menggunakan sistem database pemasyarakatan otomatis sudah bisa dihitung dari sana, untuk pidana umum dahulu selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat untuk pidana khusus lainnya,” tuturnya.

Syarat berikutnya yang tak kalah penting, kata Dedy, adalah yang bersangkutan bukanlah narapidana dengan kasus berat dan masa tahanan yang lama. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya