ODP dan PDP Corona SIM-nya Mati Masih Dikarantina Dapat Dispensasi

Ilustrasi uji praktik SIM untuk sepeda motor
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona COVID-19 diberikan dispensasi terkait masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Warga yang termasuk ODP dan PDP COVID-19 tapi masa berlaku SIM-nya habis saat masa karantina tidak diwajibkan membuat SIM baru. Mereka diperbolehkan hanya melakukan perpanjangan SIM . Padahal sesuai aturan sebenarnya warga yang SIM-nya mati tapi belum diperpanjang harus membuat SIM baru. Namun dispensasi ini diberikan mengingat sedang terjadi wabah Corona.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat  masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM," ucap Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Maret 2020.

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Namun Lalu Hedwin mengingatkan mereka nantinya harus membawa surat keterangan dari rumah sakit. Diberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 hingga 30 Maret 2020. Mereka diberi dispensasi untuk melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020. 

"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar Lalu Hedwin lagi.
 

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini
Pengecekan BPJS saat bikin SIM

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

Kepolisian Indonesia berencana mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024