Bioskop, Diskotek hingga Griya Pijat di Jakarta Ditutup karena Corona
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penutupan sementara industri pariwisata di Jakarta menyusul penyebaran virus Corona COVID-19 yang makin parah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta melalui surat resmi meminta agar klab malam, diskotek, pub, karaoke, bioskop, griya pijat hingga tempat main bola sodok (billiard) tidak beroperasi dahulu.
"Mengingat penyebaran Coronavirus yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah DKI akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," dikutip dari surat resmi tersebut pada Jumat, 20 Maret 2020.
Penutupan usaha hiburan dan rekreasi itu dimulai per tanggal 23 Maret 2020.
Surat edaran tersebut bernomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Diketahui hingga saat ini Jakarta masih menjadi episentrum penularan Corona di Indonesia. Ada 20 warga Jakarta yang meninggal dan diketahui positif COVID-19. Sementara kasus di Indonesia sudah 369 dengan pasien sembuh 17 orang.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya sudah mengumumkan Jakarta masuk masa tanggap darurat Corona hingga dua pekan ini.