Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tidak Selenggarakan Salat Jumat
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tidak menyelenggarakan salat Jumat dan salat jemaah lima waktu mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020.
"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar COVID-19 agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudaratan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," kata Maarif Fuadi, Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre ketika ditemui di kantornya, Jumat, 20 Maret 2020.
Selain itu ada imbaun Presiden agar ibadah di rumah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020, surat Edaran ke 2 Dewan Masjid Indonesia, seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga, penjelasan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, Lurah Tugu Utara.
Akan tetapi, pengumandangan azan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan waktu salat dengan mengganti lafadz hayya 'alasshalah dan hayya 'alalfalah dengan Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum.
"Sebagai pengganti salat Jumat para jemaah diimbau untuk melaksanakan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing," katanya.
Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan, sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat berat, tapi demi kemaslahatan yang lebih luas, dan demi menjaga penyebaran COVID-19 hal ini harus dilakukan.
"Semoga masa sulit ini segera berakhir dan bisa berjalan dengan normal," katanya.