Insentif Rp215 Ribu per Hari Bagi Paramedis Tangani Corona di Jakarta
- VIVA.co.id/ Bimo Aria
VIVA – Tenaga kesehatan yang terlibat penanggulangan wabah virus Corona COVID-19 akan diberikan insentif. Pemberian insentif akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Insentif ini diberikan karena dianggap paramedis memiliki beban kerja yang lebih berat.
"Nilainya adalah 215 ribu, per orang per hari yang akan diberikan kepada semua," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin 16 Maret 2020.
Angka ini menurut Anies sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02.2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020 dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar biaya.
"Angka Rp215 ribu per hari perorangan adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," ujar sang gubernur.
Anies menjelaskan, para tenaga medis menanggung beban yang cukup berat selama penanganan wabah ini. Mereka juga disebut sudah bekerja intensif sejak dua bulan terakhir.
"Bukan saja berat secara tugas tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan seperti yang kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataan terpapar COVID-19," kata Anies.
Diketahui bahwa jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan medis juga jumlahnya meningkat secara signifikan sehingga paramedis secara logis memang harus bekerja lebih keras.