Bagaimana Nasib Timbunan Masker yang Sudah Disita Polisi
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Polda Metro Jay belum bisa memastikan peruntukan barang bukti masker yang disita dari kasus penimbunan masker yang mereka ungkap beberapa hari ini.
Pasalnya, masyarakat diketahui membutuhkan masker tersebut. Sementara barang sitaan biasanya tidak disebarkan. Oleh karena itu polisi akan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk membahas hal tersebut.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS (Crime Justice System) dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi Kepolisian yang ada karena salah satu apa yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi masyarakat. Kemungkinan nanti akan kita coba buat formulasi dengan koordinasi dengan jaksa dan pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.
Dia menjelaskan, dalam suatu kasus, polisi bisanya menahan barang bukti. Kemudian barang bukti itu akan diberikan ke jaksa saat proses sidang dimulai. Apabila dilakukan, menurutnya hal itu akan membebani masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan stok masker.
"Kalau tunggu P21 ini kan berproses dan butuh waktu yang lama sedangkan masker ini dibutuhkan masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyebut koordinasi akan dilakukan sekaligus membahas mekanisme jika nantinya masker itu tidak ditahan sebagai barang bukti. Yusri menjelaskan, polisi bisa menggunakan diskresi Kepolisian dalam kasus masker tersebut. Salah satunya dengan menjual masker itu dengan harga yang normal.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 60 ribu lembar masker yang diamankan dari dua pelaku penimbunan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara rencananya akan dijual dengan harga normal kepada masyarakat.
"Padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 5 Maret 2020.