Fahira Idris Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hoax Corona
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020.
Dia dianggap bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam laporan itu Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi tautan di media sosial.
Fahira dilaporkan soal berita bohong alias hoax terkait pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Dimana berita yang dimaksud Muanas disebut diunggah oleh akun Twitter @FahiraIdris. Menurut Muanas, unggahan Fahira itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
"Konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 2 Maret 2020.
Aparat penegak hukum dimintanya bisa menindak tegas pihak yang menyebarkan hoax. Sebabnya, Muanas menyebut hoax terkait virus Corona adalah masalah serius. Untuk itu, ia minta polisi tidak segan memproses Fahira meski yang bersangkutan seorang anggota DPD RI.
"Jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih," katanya.