Ombudsman akan Panggil Pemprov DKI soal Revitalisasi Monas

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemanggilan terhadap Pemprov DKI terkait adanya dugaan maladministrasi dalam revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, pelanggaran diduga dilakukan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pemeriksaan akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas," ujar Teguh melalui keterangan yang diterima pada Jumat, 28 Februari 2020.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Teguh menyampaikan, revitalisasi yang menjadi polemik itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Cagar Budaya. Pemprov di antaranya harus memastikan adanya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan di Monas.

"Pasal 80 ayat (1) menyatakan 'Revitalisasi situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian'," ujar Teguh.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Teguh menyampaikan, pemanggilan, dilakukan sehingga Pemprov DKI bisa memberi argumen revitalisasi tidak melanggar aturan. Revitalisasi sendiri saat ini sedang dimoratorium sesuai kesepakatan Pemprov-DPRD.

"Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan," ujar Teguh.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025