Kisah Pilu, Perempuan Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Baru Belajar Nyetir

Ilustrasi kecelakaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kisah pilu dialami ibu hamil lima bulan berinisial berinisal ER (26) tewas ditabrak pengemudi mobil Toyota Rush berkelir hitam berinisial FMS. Mirisnya, penabrak adalah seorang perempuan yang baru belajar menyetir mobi;.

Mayat Pria dengan Kepala Pecah Ditemukan di Depan TPU Menteng Pulo

Dirangkum dari berbagai sumber peristiwa nahas itu terjadi di Jl Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06 Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu, 22 Februari 2020 siang. Semua berawal ketika FMS sedang parkir mobil matic-nya itu dalam keadaan hidup.

Salah injak pedal gas

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bahwa kecelakaan maut itu disebabkan pelaku salah menginjak pedal gas. Mulanya, mobil itu sedang berhenti hingga pelaku mengemudikan mobilnya beberapa saat setelah korban melintas di depannya.

“Pelaku hendak menginjak rem, ternyata yang diinjak adalah pedal gas,” kata Fahri. 

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi, Serukan Keselamatan Berkendara

Lantas dia memasukkan gigi D untuk berjalan perlahan dengan maksud menginjak pedal rem. Nahasnya, bukan pedal rem yang diinjak, dirinya malah menginjak pedal gas terlalu dalam.

Maka mobil tersebut bergerak dengan cepat. Bersamaan dengan itu, korban (ER) melintas di depan mobil tersebut. Dia hendak menuju ke suaminya yang merupakan WNA Ghana di seberang jalan. Tabrakan terjadi dan korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik.

Kemudian pelaku (FMS) bersama suami korban membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi Jakarta Barat untuk diberikan pertolongan. Namun Minggu 23 Februari 2020, korban meninggal di Rumah Sakit Pelni setelah dirujuk ke sana. 

Penangguhan penahanan

Sempat ditahan, FMS, perempuan pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) itu lalu ditangguhkan penahanannya.

Penangguhan penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2020. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh.

"Dilakukan penangguhan penahanan," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat 28 Februari 2020.

Firda awalnya ditahan mulai hari Senin, 24 Februari 2020 pasca ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dia hanya ditahan sekitar 4 hari lamanya sebelum akhirnya ditangguhkan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," kata dia.

Sampai pada akhirnya pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Polisi lantas mengkaji penangguhan yang diajukan. Polisi pun mengabulkan penangguhan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya