Klinik Aborsi Paseban Juga Diduga Lakukan Pencucian Uang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya menduga adanya Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) dalam praktik klinik aborsi Paseban. Polisi menyatakan sedang melakukan pendalaman mengenai hal itu.

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

"Nanti kita akan mengarahkan ke dalam pasal atau UU TPPU," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.

Dugaan ini muncul ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap rekening dokter A yang merupakan aktor intelektual dibalik klinik aborsi Paseban.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

Dari sana hanya didapati Rp25 juta dari keuntungan klinik yang sebenarnya sudah mencapai Rp5,5 miliar. Pemeriksaan rekening diyakini dapat membantu mengetahui keberadaan 50 bidan lain yang masih buron. Baru bidan RM yang dicokok 

"Memeriksa rekening yang bersangkutan (dokter A)," ucapnya.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. 

"Klinik ini tanpa nama tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website," ujar Yusri.

Tercatat sudah 1.632 pasien yang mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien digugurkan janinnya.

Bea Cukai menindak paket berisi rokok ilegal

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp220.800.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp142.158.000.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024