50 Bidan Klinik Aborsi Paseban masih Berkeliaran, Tugas Cari Klien

Barang bukti praktik aborsi di Klinik Aborsi Paseban
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi dilaporkan masih memburu setidaknya 50 bidan yang terlibat praktik mengerikan di klinik aborsi Paseban. Diduga 50 bidan itu ada beraksi di kawasan ibu kota dan sekitarnya hingga saat ini.

50 bidan ini diyakini beroperasi dan sering beraktivitas tak jauh dari kawasan klinik.

Tugas mereka diketahui sama dengan salah satu bidan yang sudah lebih dahulu tertangkap yakni bidan RM. Selain membantu aktivitas aborsi, para bidan juga mencari calon klien yang membutuhkan "jasa" klinik aborsi Paseban.  

"Mereka punya link masing-masing di Jakarta sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 18 Februari 2020.

Polisi baru menangkap tiga bidan. Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka yang salah satunya adalah bidan RM. Polisi saat ini masih mengejar sindikat 50 bidan yang menjalankan operasi ilegal tersebut.  

"Kita masih mengejar yang lain lagi. Tim masih bekerja di lapangan," kata dia.

Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM dan karyawan berinisial SI.

Baca Juga: Mengerikan, 903 Janin di Klinik Aborsi Paseban Dibuang di Septic Tank

Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal

"Klinik ini tanpa nama tapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujar Yusri.

Tercatat sudah 1.632 pasien yang mendatangi klinik aborsi ilegal itu. Setidaknya disebutkan ada 903 pasien yang ke datang ke klinik aborsi Paseban untuk menggugurkan kandungan.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024