Kronologi Pengangkatan-Batalnya Donny Saragih Jadi Dirut TransJakarta
- VIVA/Fajar GM
VIVA – Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Donny Andy Saragih harus menelan rasa pahit karena batal diangkat menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada Senin, 27 Januari 2020. Padahal, Donny baru ditunjuk menjadi Direktur Utama TransJakarta melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 23 Januari 2020.
Ternyata, Donny dianggap terbukti melakukan pernyataan yang tidak benar dalam mengikuti proses sebagai Direksi BUMD, TransJakarta. Berikut fakta batalnya Donny sebagai Direktur Utama TransJakarta yang dirangkum VIVA pada Selasa, 28 Januari 2020.
Donny ditunjuk Dirut Transjakarta lewat RUPSLB
Donny Saragih ditunjuk menjadi Direktur Utama Transjakarta berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jakarta. Donny menggantikan Agung Wicaksono yang mundur.
"RUPSLB menghasilkan keputusan memberhentikan Agung Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur Utama, dan mengangkat Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama," kata Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo pada Kamis, 23 Januari 2020.
Menurut dia, Donny dianggap sosok yang memiliki kemampuan untuk memimpin TransJakarta oleh para pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Jakarta. Sebab, Donny pernah menjadi Komisaris Alfa Omega Transport, dan Direktur Operasional di Eka Sari Lorena Transport.
"Pengangkatan saudara Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama didasarkan pada pertimbangan untuk mengembangkan PT Transportasi Jakarta ke depannya, di mana yang bersangkutan memiliki latar belakang pengalaman di bidang transportasi," ujarnya.
Pengangkatan Donny diprotes
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengkritisi penunjukan Donny Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Pasalnya diketahui Donny merupakan terpidana atas perkara penipuan. Bahkan, informasinya Donny sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat terkait pengangkatan pejabat BUMD di Pemerintah Provinsi Jakarta ini," kata Teguh seperti dikutip VIVAnews, Senin, 27 Januari 2020.
Teguh menduga terjadi maladministrasi dalam pengangkatan Donny sebagai Direktur Utama Transjakarta karena diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018.
"Karena pejabat barunya (Donny) merupakan terpidana kasus penipuan. Untuk mendalami dugaan maladminitrasi tersebut, langkah selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfimasi temuan tersebut,” ujarnya.
Langsung dibatalkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada Senin, 27 Januari 2020. Berdasarkan informasi dari ppid.jakarta.go.id, keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS) PT TransJakarta.
"Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," tulis keterangan tersebut.
Alasannya, Donny terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai Direksi BUMD, yakni PT TransJakarta.
Baca juga:
Yenny Wahid Komisaris Garuda, Said: Tunjukan Bukan karena Terima Kasih
Virus Corona Masuk Jerman, Satu Orang Terinfeksi
Donny bohong tak pernah dihukum
Donny memang telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi.
Alhasil, Donny dinyatakan lolos untuk duduk menjadi direksi di BUMD Pemerintah Provinsi Jakarta. Tapi, pernyataan yang ditandatangani Donny terkait tidak pernah dihukum, itu tak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (butir 2 surat pernyataan).
BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Kemudian, dilakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar, namun penunjukan Donny langsung dibatalkan pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD.
Tunjuk Plt Direktur Utama TransJakarta
Dalam keputusan para pemegang saham di luar RUPS, di antaranya membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 (membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta).
Kemudian menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT TransJakarta Agung Wicaksono. Selanjutnya, mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT TransJakarta.