Siswi SMP di Markas Prostitusi Online, Begini Faktanya
- VIVA/Zahrul Dermawan
VIVA – Jaringan prostitusi terselubung yang melibatkan sejumlah remaja di bawah umur di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan berhasil dibongkor oleh tim Srikandi Polres Metro Depok. Kasus prostitusi ini diungkap pada Kamis dini hari, 23 Januari 2020.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah bilang, kasus prostitusi remaja di bawah umur itu terungkap berawal dari laporan anak hilang asal Depok, Jawa Barat dengan inisial SA. Berikut ini sejumlah fakta dari kasus tersebut:
Hilang sejak akhir Desember
Berdasarkan laporan keluarganya, remaja berusia 15 tahun itu hilang sejak 31 Desember 2019, sebelum malam pergantian tahun 2020. SA saat ini berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ditemukan di apartemen
Aparat kepolisian yang mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan petunjuk yang ada berhasil melacak keberadaan SA. Dia ternyata berada di salah satu kamar apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kemudian kami bekerja sama dengan security apartemen dan kita lakukan pengeledahan yang diduga empat anak yang hilang tersebut dan benar, ternyata anak itu ada di sana," ujar Azis.
Di kamar apartemen itu, SA tidak sendiri. Bersamanya, ada tiga perempuan dan tiga laki-laki. Mereka, yakni SS (perempuan 17 tahun), NZ (perempuan 15 tahun), JC (perempuan 15 tahun), FD (laki-laki 16 tahun), NF (laki-laki 19 tahun), dan JF (laki-laki 39 tahun).
Adapun penyebab SA berada di apartemen diawali dengan perkenalannya dengan pelaku, FD di media sosial. FD pun mengajak SA merayakan tahun baru di Anyer. Namun, SA malah diajak ke apartemen di kawasan Kalibata.
Dimanfaatkan sebagai PSK
Azis menuturkan, dari hasil interogasi kepada remaja perempuan diketahui ternyata mereka telah dimanfaatkan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Remaja putri itu ditawarkan dengan sistem online melalui aplikasi tertentu.
"Mereka dijajakan atau ditawarkan oleh seorang berinisial JF dan FD," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan sebesar Rp900 ribu. Sementara joki atau pengantar mendapat imbalan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, sedangkan sisanya dibagi dengan muncikari.
Baca juga:
Sah Jadi WNI, Syekh Ali Jaber: I Love You Indonesia
Pengakuan Ari Sigit hingga Tata Janeta soal Kasus MeMiles
Pemerintah Bayar Utang Ratusan Triliun Bisa, Kenapa Subsidi BPJS Gak?
Berhasil digagalkan
Sementara selama di apartemen, beberapa remaja putri diduga sempat mengalami kekerasan fisik. "Ada beberapa perempuan yang memang sukarela (jadi PSK), namun ada juga yang mengalami luka di badannya, luka fisik. Kalau yang anak hilang (SA) tidak dilukai," ujarnya.
Dengan terbongkarnya kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan SA dari dugaan bisnis prostitusi. Sedangkan beberapa remaja putri yang menjadi PSK dengan sistem online itu telah melakoni bisnis haram tersebut sejak empat hingga enam bulan lalu.
"Nah, SA itu juga rencananya akan dieksploitasi secara ekonomi atau pun seksual, namun berhasil digagalkan oleh tim Srikandi Polres Metro Depok. Selama di apartemen, kalau yang sudah biasa jadi PSK sudah melayani dua hingga empat tamu sehari. Kalau anak yang hilang tadi (SA) belum sempat jadi PSK karena keburu kami selamatkan," papar Azis.
Ancaman hukuman
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan ancaman pidana Undang-undang Perlindungan Anak, yang berbunyi setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku, polisi menyita barang bukti handphone. Sementara untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Jakarta Selatan.