Klinik Suntik Stem Cell Ilegal di Kemang Dibongkar, Ini 5 Faktanya

Pembongkaran klinik penyuntikan stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Sebuah klinik yang melakukan praktik penyuntikan stem cell atau sel punca di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dibongkat oleh polisi pada Sabtu, 11 Januari 2020.

RS Atma Jaya Perkenalkan Manajemen Berat Badan Efektif dan Regeneratif

Pembongkaran klinik dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengatakan bahwa praktik kedokteran itu tidak memiliki izin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tidak kompetennya dokter yang melakukan penyuntikan.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI serta BPMA tentang legalitas badan yang berpraktik kedokteran yang berasal dari Jepang itu, penyidik pun melakukan penyelidikan.

Polisi Minta Korban Lapor ke Posko Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty'

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal, padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto dalam dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari VIVA, Minggu 12 Januari 2020.

Dikutip dari VIVAnews, dari pengungkapan ini, polisi menahan tiga orang, yaitu YW selaku manager, LJ selaku marketing manajer KCP, dan dr OH selaku pemilik. Ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus itu, antara lain kwitansi pembayaran down payment (DP), hasil laboratorium pasien, botol ampul serum stem cell, botol dan selang infus, alat suntik, slat septik, dan registrasi pasien.

Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Beberapa fakta lain juga terungkap dalam penggerebekan klinik penyuntikan stem cell ilegal tersebut. Berikut di antaranya.

Serum stem cell diimpor dari Jepang

Selain praktik kedokterannya yang ilegal, penyuntikan stem cell juga tidak memiliki izin BPOM. Dokter yang melakukan praktik juga tidak kompeten. Selain itu, serum sel punca yang disediakan di klinik disebut diimpor dari Jepang namun ilegal juga.

Salah satu tersangka jempur stem cell di bandara

Menurut polisi, tersangka YW tak hanya sebagai manajer, melainkan juga bertugas menjemput serum stem cell yang didatangkan dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Karena serum hanya bertahan dalam waktu 48 jam, sehingga klinik yang sudah bekerja sama dengan Hubsch Clinic dijadikan tempat untuk melakukan infus serum stem cell kepada pasien," kata Suyudi.

Promosi lewat seminar dan media sosial

Tersangka lain, yakni LJ yang menjabat manajer pemasaran KCP di Indonesia bertugas mempromosikan praktik penyuntikan stem cell untuk mendatangkan pasien melalui forum-forum seminar dan media sosial. “Kalau dr OH, dia adalah pemilik klinik sekaligus dokter umum yang bertugas melakukan tindakan infus terhadap para pasien," katanya.

Serum stem cell dihargai Rp230 juta

Serum stem cell itu, katanya, dijual dengan harga USD16 ribu atau sekitar Rp230 juta. Jika ada pasien yang berminat, harus terlebih dahulu membayar uang muka sebesar 50 persen atau USD8 ribu kepada YW.

Hanya ada 11 rumah sakit dengan izin praktik dan kembangkan stem cell

Praktik medis di klinik itu disebut ilegal, karena tidak terdaftar di Kemenkes maupun BPMA. Di Indonesia, menurut polisi berdasarkan catatan Kemenkes, hanya ada sebelas rumah sakit yang mendapatkan izin berpraktik dan mengembangkan stem cell autologous.

Transplantasi sel induk autologous adalah transplantasi sel dengan sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kepada orang yang sama.

"Pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara-negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia sendiri tidak diperbolehkan," katanya.

Stem cell yang masuk dari luar negeri, menurut Suyudi, sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor serta izin edar.

"Dan dokter yang melakukan tindakannya sudah pasti tidak mempunyai SIP STR-nya (UU Praktik Kedokteran). Apabila tindakan dilakukan oleh dokter asing, dapat dikenakan IMTA (UU Ketenagakerjaan) dan UU lainnya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya