Buntut Investasi Bodong MeMiles, Ello sampai Judika Dipanggil Polisi

Marcello Tahitoe
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Iming-iming investasi dengan keuntungan selangit tentu saja menggiurkan. Apalagi kalau sederet wajah terkenal ikut terlibat dalam investasi tersebut. Tapi, Kamu perlu hati-hati, jangan sampai investasi itu ilegal alias bodong.

Harga Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar Lagi, Kapan Waktu Terbaik Buat Beli Kripto?

Ini yang terjadi pada kasus PT Kam and Kam yang sudah punya 264 ribu anggota selama delapan bulan dengan omzet Rp750 miliar. Investasi ilegal itu dijalankan tanpa mengantongi izin.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan tersebut menggunakan sistem penjualan secara langsung melalui jaringan keanggotaan dengan bergabung di aplikasi MeMiles. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat investasi bodong itu.

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Polisi panggil empat artis

Untuk membuat produknya lebih 'seksi', MeMiles menggaet beberapa public figure. Keterlibatan mereka masih didalami, apakah tergolong korban atau dimanfaatkan tersangka sebagai endorser. 

Manfaatkan Investasi Hasil Kunjungan Kerja ke Berbagai Negara, Pemerintah Kejar Pembangunan KEK dan PSN

Hari ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta keterangan dari empat artis. Eka Deli, Marcello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro serta Judika dipanggil karena diketahui menjadi anggota dan bahkan diduga telah memperoleh reward.

"Kami sudah mengirimkan (surat) panggilan saksi beberapa nama papan atas, public figure atau artis. Ada saudara ED, MT, AN, dan J," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 9 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.

Para public figure itu dipanggil secara bergantian. Eka, Ello, dan Judika menerima panggilan yang pertama. Sedangkan untuk Adjie Notonegoro merupakan panggilan kedua karena sebelumnya mangkir. Wisnu menegaskan, sesuai ketentuan, jika pada panggilan kedua tidak datang, maka akan dikirimi surat panggilan yang ketiga disertai penjemputan paksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya masih menelusuri barang-barang yang sudah diterima para anggota MeMiles sebagai reward untuk disita sebagai barang bukti. Sebab, barang-barang itu diduga dibeli dengan uang anggota.

Gidion berharap anggota yang sudah menerima reward untuk mengembalikan barang yang diterima secara sukarela ke Polda Jatim. Kalau tidak, sangat mungkin akan ditarik untuk disita sebagai barang bukti. "Sebaiknya dikembalikan sendiri," ujarnya.

Ello mengaku sebagai korban

Keterlibatan Ello bisa dilihat dari Instagram @memiles_sby. Penyanyi 36 tahun itu mendapat sebuah mobil dari investasi bodong tersebut. Keterlibatan Ello dikomentari oleh managernya, Petra. Menurutnya, Ello hanya anggota. "Enggak itu bukan endorse ya cuma hal itu yang empat itu bukan, bukan Ello, itu ada leader-leader-nya, istilahnya kayak multilevel marketing kan ada siapa ada leader tokoh-tokohnya. Ello enggak, dia kan cuma anggota biasa," kata Petra beberapa waktu lalu.

Petra akui Ello mendapat hadiah dari MeMiles. "Ello memang dapet, tapi kan kayak kamu ikut apa, kerja apa, kan bisnis apa. Nah, kalau dapat ya enggak papa juga," ucapnya. Ia juga mengklaim Ello dan rekan yang lain enggak tahu kalau itu merupakan investasi ilegal.

"Kita enggak tahu. Kalau kita tahu kan kita pasti enggak ikut kan. Sekarang kamu lah udah ditawarin apa di sini. Gini, kamu tahu itu bodong dirugikan kan, ya pasti kamu juga enggak mau kan," katanya.

Petra kembali menegaskan jika Ello dan yang ikut dalam MeMiles hanya sebagai korban. "Semua ikut, aku aja ikut, semua ada. Kita banyak yang ikut kayak gitu kan, semuanya wajar kan kayak kamu ditawarin investasi apa kayak dulu ada Bank Century ya tiba-tiba tutup terus kamu dilibatin atau, salah kan enggak, justru kita korban," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya