Sopir Taksi Online Setubuhi dan Peras Penumpang, Begini Faktanya

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – Seorang sopir taksi online dengan inisial AS (34) diamankan aparat kepolisian lantaran menyetubuhi belasan mantan penumpangnya. Bahkan, dia juga merekam aksinya saat berhubungan badan bersama mantan penumpangnnya . 

Ledakan Hebat di Pusat Perbelanjaan Rusia, 1 Orang Tewas

Atas laporan salah satu korban pada 11 Desember 2019, AS dibekuk aparat dari Polsek Pademangan di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Sementara penangkapan tersebut dilakukan pada 13 Desember 2019 lalu. 

Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus AS yang menyetubuhi belasan penumpangnya, dikutip dari VIVAnews, Sabtu, 21 Desember 2019.

Propam Polri Buka Posko Aduan di Malaysia Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Merekam aksinya

AS merekam aksinya ketika melakukan hubungan seks dengan mantan penumpangnya. Dan polisi menemukan video seks AS bersama dengan 14 orang berbeda dalam telepon selular (ponsel) miliknya. 

Anggota Diduga Peras Warga Malaysia, Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Selamat dari Patsus?

Tiga dinikah siri

Dari 14 mantan penumpang yang disetubuhinya, tiga di antaranya dinikahi secara siri. AS menikahi tiga wanita tersebut lantaran mereka hamil anaknya. Salah satunya, wanita berinisial IH yang dinikahi pada 20 April 2019 setelah tiga bulan berpacaran.

Memeras korban

Sementara IH yang berprofesi sebagai pelayan restoran akhirnya melaporkan AS ke polisi lantaran diancam dan diperas oleh pelaku. Pelaku pada April 2019 meminta uang korban sebesar Rp5 juta karena mengaku baru menabrak orang. Padahal uang itu, awalnya akan digunakan IH untuk persalinan anak mereka.

Tak berhenti di situ, pelaku mengancam akan menyebarkan video seks mereka yang direkam pelaku secara sembunyi-sembunyi jika IH tak memberikan uangnya. Padahal pelaku telah membawa kartu ATM dan menguras uang korban. 

Karena diancam, IH melaporkannya ke Polsek Pademangan pada 11 Desember 2019 dan ditangkap dua hari setelahnya. "Yang satu sudah laporan, yang lain belum laporan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Fajar, Sabtu, 21 Desember 2019.

Dia menuturkan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan dan menjual video tersebut ke situs online. Dalam ancaman yang dilakukan lewat pesan WhatsApp itu, pelaku menghargai satu video sebesar Rp1 juta. 

Hilang enam bulan

Sebelum mengancam korban, menurut Kapolsek Pademangan Komisaris Polisi Joko Handono, pelaku sempat hilang selama enam bulan sambil membawa kabur kartu ATM korban. 

"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya. Kemudian si korban diminta sejumlah uang dengan diancam. Apabila tidak memberikan, korban diancam akan disebarkan video ini dan dijual videonya itu ke situs online," tuturnya.

Ancaman hukuman

AKP Mohamad Fajar memastikan bahwa semua video seks milik pelaku belum sempat disebarkan. Namun atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan pasal 4 ayar 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya