Mobil Mewah Nunggak Pajak Diburu hingga ke Parkir Mal
- VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Petugas Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Samsat Jakarta Selatan melakukan razia kendaraan mobil mewah yang belum membayar pajak di parkir Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2019.
Di lokasi, kegiatan dipimpin Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar dan Polisi Lalu Lintas maupun Provost yang mengikuti proses pencarian mobil mewah yang menunggak pajak.
Khairil menjelaskan, cara melacaknya itu menggunakan seperti kirim SMS ke *368*1#. Kemudian, ada pilihan dan pilih nomor 2 tentang masa pajak. Begitu sudah pilih nomor 2, nanti ada permintaan tulis nomor polisi.
“Kita tulis nomor polisi B 1744 PJE, maka keluar pajaknya itu 5 November 2019,” kata Khairil.
Saat melakukan pencarian, petugas mendapati dua mobil yang diketahui belum membayar pajak kendaraan, yakni mobil Range Rover warna putih nomor polisi B 1744 PJE dan BMW X3 warna putih nomor polisi B 18 YRO.
Untuk mobil BMW, Khairil mengatakan, pajak mobilnya mati tahun 2014 dan STNK tahun 2017. Tapi, pelat nomor tersebut tercantum bulan 08-22 (Agustus 2022).
“Makanya, kami melakukan penempelan imbauan kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pembayaran kendaraan pajak bermotornya,” ujarnya.
Kegiatan razia door to door ke tempat parkir pusat perbelanjaan, apartemen dan lainnya seperti ini memang baru pertama kali, dan ini menjadi bagian dari razia door to door.
“Karena memang mobil yang bersangkutan kan selalu mobile, bergerak. Kadang kita ke rumahnya, tidak ada, mobilnya keluar. Mungkin parkir di sini, kita kejar lagi di sini,” jelas Khairil.
Menurut dia, kegiatan razia door to door ke tempat parkir serempak dilakukan oleh Samsat DKI Jakarta baik di apartemen maupun pusat perbelanjaan.
“Semua bergerak untuk menyampaikan kepada masyarakat wajib bayar pajak segera, karena memang tunggakan di DKI cukup besar,” katanya.