Limbah Elektronik Menumpuk di DKI Jakarta, di Mana Membuangnya?
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumpulkan hingga 53.603 limbah elektronik atau e-waste sejak inisiasi pengelolaan sampah yang bisa merusak lingkungan itu dimulai pada 2018.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, pengumpulan dilakukan melalui drop box atau kotak-kotak penampungan yang disimpan di banyak wilayah di ibu kota sampai pengumpulan oleh satuan pelaksana lingkungan hidup (satpel LH) di masing-masing kecamatan.
"Data pengumpulan limbah elektronik yang jumlahnya 53.603 ini sejak tahun 2018 dan 2019," kata Andono di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. Ia menyampaikan e-waste merupakan salah satu penyumbang pencemaran lingkungan yang berbahaya.
E-waste yang merupakan logam elektronik berbahaya dan diklasifikasikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), bisa merusak lingkungan hingga mengganggu kesehatan manusia.
"Yang belum banyak disadari oleh masyarakat pada umumnya adalah bahwa pada limbah elektronik tersebut tersimpan potensi bahaya," ujar Andono.
Ia juga mengemukakan DKI Jakarta akan terus melakukan pengumpulan limbah elektronik supaya bisa dikelola dengan benar.
Masyarakat bisa membuang limbah tersebut melalui drop box yang disediakan seperti di halte-halte TransJakarta hingga kantor-kantor pemprov.
"Limbah elektronik atau e-waste adalah barang atau peralatan elektronik yang sudah usang, dan sudah berakhir daur hidupnya serta tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemiliknya," ujar Andono.