Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Gathan Saleh akan Dijemput Paksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Gathan Saleh, mantan suami Dina Lorenza, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Steffano Ellya Tintingon alias Fano, asisten DJ Nathalie Holscher. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Ciputat

"Kami menunggu itikad baik dari saudara GS (Gathan Saleh) untuk segera datang ke Polda Metro Jaya, karena (dia) sudah jadi tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.

Ia juga menyampaikan jika Gathan Saleh telah terpenuhi atas unsur-unsur yang ada pada pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Unsur-unsur di pasal 170 soal pengeroyokan sudah terpenuhi. Sampai hari ini kita mengharapkan GS dan kawan-kawan untuk bisa hadir ke penyidik PMJ," jelas dia.

Polisi: Pria Todongkan ‘Pistol’ di SPBU Cibubur Ternyata Korek Api

Kalau memang tidak bisa hadir Senin hari ini, lanjut Yusri, maka akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah mendatangi kediaman Gathan Saleh. Namun sayang mantan suami Dina Lorenza itu tidak dapat ditemui.

"Jika memang tidak datang pada hari ini, ia akan dijemput paksa. Tadi tim penyidik sudah mendatangi kediamannya tapi tidak ada di tempat. Kalau memang tidak bisa hadir kita akan keluarkan surat perintah penangkapan," tegas Yusri.

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Pemuda 21 Tahun di Bekasi Disekap dan Dimintai Tebusan Rp 7 Juta, Polisi Turun Tangan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan seorang pemuda berinisial MOS (21) diduga disekap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025