Kisruh Kavling Syariah, Konsumen Somasi Kampoeng Kurma
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Konsumen kavling syariah Kampoeng kurma bersama pengacara kantor LBH Bogor resmi melayang surat somasi kepada Kampoeng Kurma Group, Sabtu 30 November 2019.
Somasi itu dilayangkan karena konsumen belum menerima serah terima kavling sampai hari ini.
"Pada tahap awal surat somasi dilayangkan oleh delapan orang konsumen yang telah membeli lunas kavling Kampoeng Kurma Group sebanyak enam belas kavling dengan nilai total sebesar kurang lebih Rp1,487 miliar," kata Direktur Eksekutif Advokat dan Pembela Umum LBH Bogor, Zentoni kepada wartawan.
Zentoni menjelaskan, somasi tahap selanjutnya akan dilayangkan 14 konsumen dengan 20 kavling senilai total Rp1.972.400.000. Zantoni mengatakan surat somasi ini dilayangkan LBH Bogor karena Kampoeng Kurma Group, tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya.
"LBH Bogor sudah memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kerja kepada Kampoeng Kurma Group agar mengembalikan seluruh uang milik konsumen yang menjadi klien yang berjumlah sebesar Rp1.487.700.000 untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata dari klien kami," kata Zentoni.