Mulai 25 November 2019, Pemotor Nekat Lewat Jalur Sepeda Kena Tilang

Jalur sepeda di trotoar kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Jalur sepeda di Jakarta akan menjadi jalur spesial untuk para pengguna sepeda. Ya, mulai besok, Senin, 25 November 2019, pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda 4 atau lebih yang menyerobot jalur sepeda akan diberi sanksi tilang.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Untuk menegakkan peraturan ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan sejumlah persiapan. Untuk yang masih nekat menerobos jalur-jalur sepeda di Jakarta akan ditindak. Penindakan secara resmi akan berlaku mulai Senin besok, 25 November 2019.

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu, 24 November 2019 seperti dikutip dari laman VIVAnews.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Yusri juga mengatakan persiapan akan dilakukan secara represif. Yusri menyampaikan, persiapan berupa tindakan represif non-yustisi, yaitu berupa peneguran, serta diarahkannya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menerobos jalur sepeda.

Uji coba tiga fase jalur sepeda yang digelar Pemprov DKI ini didukung Polda Metro Jaya, sekaligus merupakan sosialisasi atas program Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyod Baswedan.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

"Tindakan represif non-yustisi ini sudah dimulai, dan berakhir pada hari Minggu ini tanggal 24 November 2019," ujar Yusri.

Yusri juga mengemukakan, mulai Senin esok, penegakan hukum dilakukan mengacu ketentuan dan sanksi pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diacu adalah 285 tentang hak pejalan kaki, juga pasal 287 tentang pelanggaran marka atau rambu jalan.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dikenakan tilang," ujar Yusri.

Ada beberapa macam sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Pengendara roda dua dan roda empat dikenakan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Nilai retribusi bagi sepeda motor sebesar Rp250 ribu per hari dan roda 4 atau lebih Rp500 ribu per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif, atau akan terus berkali lipat apabila denda tak kunjung dibayarkan.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya