APBD Belum Rampung, Kemendagri Ancam Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta terancam tak digaji selama enam bulan. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti agar Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 segera ditetapkan.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Pemerintah pusat memberi tenggat hingga 30 November 2019 agar APBD disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Jika tidak dilakukan atau molor, pemerintah berencana menjatuhkan sanksi kepada kedua lembaga tersebut.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin dikutip dari VIVAnews, Jumat, 22 November 2019.

Pramono-Doel di Masa Tenang: Sarapan Bareng Ahok, Nonton Bioskop dengan Anies

Syarifuddin menjelaskan, aturan batas pengesahan APBD sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan sanksi penundaan gaji selama enam bulan.

Namun, sanksi tak ujug- ujug diambil. Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi terlebih dulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

"Kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya," ucapnya.

“Tapi kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD-nya yang kena sanksi. Jadi gitu prinsipnya. Bukan serta-merta tak digaji. Sebab, APBD itu anggaran mengikat,” tambahnya.

Menurut Syarifuddin, sedianya, pemerintah daerah diberi waktu untuk menyusun anggaran, mulai dari perencanaan sampai pembahasan dengan legislatif. Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) diberikan waktu maksimal 6 minggu untuk diterima DPRD sebelum selanjutnya dibahas lagi lewat R-APBD.

Oleh karenanya, ia menyebut, waktu luang yang disediakan digunakan untuk semaksimal mungkin merampungkan penyusunan anggaran tersebut.

"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam Peraturan Perundang-Undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya