Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Enggak Gajian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diberi peringatan oleh Kementerian Dalam Negeri agar segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Biaya Haji 2025 Turun, Komisi VIII DPR: Sejalan dengan Visi Pemerintah, Kami Dorong Efisiensi

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, memberi tenggat waktu (deadline) hingga 30 November mendatang supaya APBD disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Jika tidak dilakukan atau molor dari jadwal, maka pemerintah berencana menjatuhkan sanksi kepada kedua lembaga tersebut.

Salah satunya penundaan gaji bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. "Iya benar itu. Pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Syarifuddin, seperti dikutip dari VIVAnews.

3 Poin Penting dari Keberhasilan Pemerintah Menurunkan Biaya Haji 2025

Ia juga menerangkan, aturan batas pengesahan APBD sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan sanksi penundaan gaji selama enam bulan.

Namun sanksi tak ujug-ujug diambil. Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi terlebih dulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

Peraturan Daerah Tentang Sekolah Gratis di Jakarta Selesai Akhir Januari 2025

"Kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. Katakanlah, kepala daerah penyebabnya, nah, yang kena sanksi kepala daerahnya. Begitu pula sebaliknya. Itu prinsipnya. Bukan serta-merta tak digaji, sebab APBD itu anggaran mengikat," tuturnya.

Sedianya, menurut Syarifuddin, pemerintah daerah diberi waktu untuk menyusun anggaran, mulai dari perencanaan sampai pembahasan dengan legislatif. Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) diberikan waktu maksimal 6 minggu untuk diterima DPRD sebelum selanjutnya dibahas lagi lewat R-APBD.

Oleh karenanya, kata dia, waktu luang yang disediakan digunakan untuk semaksimal mungkin merampungkan penyusunan anggaran tersebut. "Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam Peraturan Perundang- Undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ungkap Syarifuddin.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan

Kaji Putusan MK, Menteri Hukum Bilang Pemerintah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Menkum menilai pemerintah tak bisa melakukan upaya hukum lainnya karena putusan MK bersifat final. Namun, Kementerian Hukum RI sudah meminta kepada Dirjen PP mengkajinya.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025