Kurangi Macet, Jakarta Terapkan Jalan Berbayar Tahun 2021

Kemacetan di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Rencananya, penerapan ERP ditargetkan tahun 2021.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

"Operasional (ERP) kita harapkan paling lambat 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin, 18 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Menurut dia, peraturan daerah akan menjadi dasar hukum bagi DKI untuk melakukan lelang pembangunan sarana-sarana pendukung ERP. Makanya, ditargetkan peraturan daerah tersebut masuk ke program legislasi daerah (prolegda) supaya bisa disahkan oleh DPRD Provinsi Jakarta pada tahun depan.

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

"Akan ada perda terkait dengan ERP, sehingga kita harapkan semuanya (dimulainya penerapan ERP di Jakarta), tahun depan ter-deliver dengan baik," ujarnya.

Ia mengatakan, penerapan ERP ini merupakan amanat dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019. Instruksi itu diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada Agustus lalu sebagai strategi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

"Tahun depan kita akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan (ERP)," katanya.

Sekadar informasi, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.

Musium Fatahillah di kawasan Kota Tua Jakarta tahun 1940

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

Kepala Suku Bagian tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (Kasubag TU UPK) Kota Tua, Irfal Guci menyampaikan sejumlah larangan bagi para pengunjung, khususnya saat merayakan T

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024