Dishub DKI Bakal Bikin Pergub soal Skuter Listrik

Jalur sepeda di trotoar kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan berencana membuat Peraturan Gubernur yang mengatur alat angkut personil, termasuk di dalamnya menyoal skuter listrik.

Honda PCX 160 Baru Pesaing NMax Turbo Lebih Canggih dan Mewah

"Pergub terkait alat angkut personil atau alat angkut perorangan. Itu sekarang yang sedang kita godok," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto di Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Dia berharap, aturan tersebut bisa selesai draft-nya sekitar akhir bulan ini. Lalu, akan dibicarakan lagi dengan stakeholder terkait. Baru kemudian diserahkan pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk pengesahan.

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Untuk penerapannya, Priyanto mengharapkan bisa mulai awal tahun 2020 mendatang.

Isi dari Pergub itu salah satunya akan berisi soal sanksi dan aturan tata tertib penggunaan kendaraan yang masuk dalam alat angkut personil tersebut.

Jika Terpilih, Rano Karno Janji Benahi Fungsi Trotoar Demi Hak Pejalan Kaki di Jakarta

"Nanti bisa terkait dengan bagaimana kita mengatur bagaimana dengan tata tertibnya, bagaimana berlalu lintas yang baik, dan tidak lupa terkait dengan safety," ungkap dia.

Pergub tersebut juga dikonsepkan mengatur soal kecepatan kendaraan. Direncanakan akan diatur maksimum memiliki kecepatan 20 km/jam.

Untuk saat ini, salah satu penyedia layanan skuter listrik, Grab Wheels memiliki kecepatan 15 km/jam yang disambut baik oleh Priyanto.

"Di Pergub kami konsepnya rencananya maksimum 20 km/jam. Jadi kalau dari teman-teman Grab sudah mengantisipasi sampai 15km/jam, alhamdulilah, itu berarti tidak melebihi dari ketentuan yang akan diterapkan," ujarnya.

Lokasi kecelakaan tunggal sebabkan satu orang tewas di Depok

Pemotor Tewas Diduga Ngebut Tabrak Trotoar di Depok

Seorang pengendara motor di Depok, Jawa Barat mengalami nasib nahas pada Kamis, 12 Desember 2024 malam. Pemotor tewas di lokasi setelah diketahui melaju kencang hingga me

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024