Dishub DKI Bakal Bikin Pergub soal Skuter Listrik
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan berencana membuat Peraturan Gubernur yang mengatur alat angkut personil, termasuk di dalamnya menyoal skuter listrik.
"Pergub terkait alat angkut personil atau alat angkut perorangan. Itu sekarang yang sedang kita godok," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto di Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Dia berharap, aturan tersebut bisa selesai draft-nya sekitar akhir bulan ini. Lalu, akan dibicarakan lagi dengan stakeholder terkait. Baru kemudian diserahkan pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk pengesahan.
Untuk penerapannya, Priyanto mengharapkan bisa mulai awal tahun 2020 mendatang.
Isi dari Pergub itu salah satunya akan berisi soal sanksi dan aturan tata tertib penggunaan kendaraan yang masuk dalam alat angkut personil tersebut.
"Nanti bisa terkait dengan bagaimana kita mengatur bagaimana dengan tata tertibnya, bagaimana berlalu lintas yang baik, dan tidak lupa terkait dengan safety," ungkap dia.
Pergub tersebut juga dikonsepkan mengatur soal kecepatan kendaraan. Direncanakan akan diatur maksimum memiliki kecepatan 20 km/jam.
Untuk saat ini, salah satu penyedia layanan skuter listrik, Grab Wheels memiliki kecepatan 15 km/jam yang disambut baik oleh Priyanto.
"Di Pergub kami konsepnya rencananya maksimum 20 km/jam. Jadi kalau dari teman-teman Grab sudah mengantisipasi sampai 15km/jam, alhamdulilah, itu berarti tidak melebihi dari ketentuan yang akan diterapkan," ujarnya.