Muncikari Anak di Bawah Umur 'Cuma' Dapat Uang Rokok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Banyak alasan yang membuat seseorang terlibat dalam prostitusi, alasan paling sering adalah karena tuntutan ekonomi. Seperti DP, pemuda berumur 19 tahun yang harus berurusan dengan Kepolisian karena melakoni bisnis haram tersebut.
DP diciduk Unit Krimum Polres Metro Depok saat membongkar praktik prostitusi terselubung yang terjadi di lingkungan Apartemen Margonda Residence 5, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. “Yang bersangkutan diamankan di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan.
Pemuda berbadan kerempeng itu mengaku baru beberapa bulan jadi muncikari karena enggak punya pekerjaan tetap. “Baru main, beberapa bulan usai putus kontrak kerja. Itu pun saya kasih nomor WA (WhatsApp) doang kalau ada yang pesan. Saya nyesel pak,” tuturnya dengan nada pelan, dikutip dari VIVAnews.
Manfaatkan teman masa kecil
DP punya dua dua 'anak asuh' yang jadi pekerja seks komersial atau PSK. Ironisnya, salah satunya masih di bawah umur dengan status siswi SMA. Remaja berinisial SP itu ternyata teman masa kecil DP. “Saya kenal sama dia dari kecil. Selain dia ada lagi, tapi sudah agak gede, umurnya 22 tahun,” katanya dengan wajah melas saat ditemui di ruang penyidik Polres Metro Depok, Sabtu 16 November 2019.
Pelaku bertemu dengan SP (korban) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa 12 November 2019. Saat itu, SP curhat kalau sedang butuh uang. Kebetulan, belum lama DP baru menerima orderan lelaki hidung belang berinisial F yang minta dicarikan perempuan SMA.
Melihat peluang, ia menawarkan job itu pada SP. “Kemudian pelaku memberitahukan kepada SP bahwa ada tamu yang ingin dilayani. Dan SP pun tertarik,” ujar Komisaris Polisi Deddy.
Transaksi senilai Rp2 juta
SP meminta bayaran Rp2 juta untuk sekali kencan. DP pun mengatur waktu transaksi bersama F. “F kemudian berkata kepada pelaku kalau dia mau dan meminta kepada pelaku untuk mengantar wanita pesanannya tersebut ke Apartemen Margonda Residence 5. Setelah itu pelaku mengantar SP ke apartemen menggunakan taksi online,” tuturnya.
Tiba di lokasi, pelaku kemudian mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F. Dia diberikan tanda jadi senilai Rp500 ribu, sisanya Rp1.500.000 bakal dilunasi saat SP selesai melakukan pelayanan.
Dari hasil lobi-lobinya itu, DP mendapat komisi Rp300-500 ribu. “Duit, ya lumayan cuma buat rokok-rokok doang,” kata DP sambil tertunduk malu.
Terancam tindak pidana UU Perlindungan Anak
Aksi DP telah diketahui aparat. “Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis prostitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, DP terancam tindak pidana Undang Undang Perlindungan Anak. “Motifnya, pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Deddy. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani oleh Polres Metro Depok.