Ini Daftar Aset Mewah First Travel yang Dirampas Negara

Tiga terdakwa perkara penipuan umrah oleh perusahaan PT First Travel menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 30 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Negara telah merampas aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik jemaah First Travel. Sebab, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rencananya, barang bukti sitaan tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian, uang hasil lelang masuk ke kas negara.

"Jadi putusan Mahkamah Agung itu yang harus jaksa laksanakan. Apa putusannya? Ada barang bernilai ekonomis dirampas untuk negara dengan cara dilelang melalui KPKNL. Uangnya masuk ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi seperti dikutip dari video VIVA, Sabtu, 16 November 2019.

Barang bukti yang disita tercatat di situs resmi Mahkamah Agung RI tentang Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, dengan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Adapun, barang-barang yang bakal dirampas negara berupa kacamata, ikat pinggang hingga jam tangan bermerek. Berikut rinciannya.

Kacamata

Ada sebanyak 116 buah kacamata yang dirampas untuk negara, yakni 2 buah kacamata merek Swarovski, 17 kacamata Dior, 6 kacamata Chanel, 1 kacamata Aerial, 4 kacamata Mont Blanc, 7 kacamata Dolce Gabbana, 2 kacamata Prada dan 19 kacamata Louis Vuitton.

Kemudian 1 kaca mata Linda Farrow, 7 kacamata Fendi, 5 kacamata Ray Ban, 3 kacamata Cartier, 1 kacamata Deviation, 2 kacamata Tagheuer, 4 kacamata Ermenegildo Zegna dan 3 kacamata Aldo.

Selanjutnya, 1  kacamata Bvlgari, 1 kacamata Moschino, 2 kacamata Gucci, 1 kacamata Calvin Klein Jeans, 1 kacamata Guess, 1 kacamata Charles Keith, 1 kacamata Speedo dan 1 kacamata Porsche Design.

Lalu 1 kacamata Burberry, 1 kacamata Promod Cat, 1 kacamata Oakley, 1 kacamata Sunday Somewhere, 1 kacamata Lune, 1 kacamata Victoria Beckham, 1 kacamata Zegma Sport, 1 kacamata Smith 13 dan 15 kacamata tanpa merek.

Ikat pinggang

Jumlah ikat pinggang yang dirampas untuk negara sebanyak 32 buah ikat pinggang, yakni 3 buah ikat pinggang merek Louis Vuitton warna coklat berseri, 6 ikat pinggang Louis Vuitton warna hitam berseri, 1 ikat pinggang Louis Vuitton warna gold berseri, 1 ikat pinggang Tamino Lamborghini berseri warna hitam, 6 ikat pinggang Hermes berseri warna oranye, hitam, cokelat dan putih.

Kemudian 1 ikat pinggang Pierre Cardin warna coklat, 1 ikat pinggang Moscino warna hitam, 1 ikat pinggang Night Mares warna hitam, 1 ikat pinggang Pannei warna coklat, 2 ikat pinggang Mont Blanc warna coklat dan 1 ikat pinggang M&S warna hitam.

Selanjutnya, 1 ikat pinggang Top Man berseri warna coklat, 1 ikat pinggang Gucci berseri warna hitam, 3 ikat pinggang Nihil warna hitam dan abu-abu, 1 ikat pinggang Zara warna hitam dan 2 ikat pinggang First Travel warna putih.

Jam tangan dan cincin

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Selain kacamata dan ikat pinggang yang dirampas untuk negara, ada 20 buah jam tangan mewah yang juga dirampas dan 4 cincin.

Antara lain 1 buah jam tangan merek Tag Heur Grand Carrera warna hitam, 2 jam tangan Tokyoflash Japan warna hitam dan silver, 1 jam tangan Mini Cooper warna merah hitam, 2 jam tangan Apple warna hitam, 1 jam tangan Richard Mille warna gold, 1 jam tangan Swiss Army warna hitam dan 1 jam tangan Gc warna silver.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Kemudian 1 jam tangan Gc warna gold, 1 jam tangan Guess warna gold, 1 jam tangan Tag Heur Monaco warna hitam, 1 jam tangan Aigner warna gold tali coklat, 1 jam tangan Guess warna gold tali coklat, 1 jam tangan Swiss Army Victorinox warna coklat.

Selanjutnya, 1 jam tangan Tag Heur Carrera Calibre 1887 warna coklat dan gold, 1 jam tangan Emporio Armani warna gold tali coklat, 1 jam tangan Intercrew warna hitam, 1 jam tangan tanpa merek warna hitam dan 1 buah jam lonceng.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Di samping itu, ada pula 1 buah batu permata blue safir, 1 liontin batu permata putih dan 2 cincin emas putih bermata berlian.

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023