Aset First Travel Dirampas Negara, Jemaah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Korban First Travel di PN Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kuasa Hukum Jemaah Umrah Korban First Travel, Mustolih Siradj menyayangkan aset-aset hasil kejatahan First Travel dirampas oleh negara. Menurut dia, langkah tersebut sangat bertentangan dengan logika hukum.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Selain itu, putusan Mahkamah Agung tersebut juga tidak memberikan rasa keadilan kepada Jemaah yang menjadi korban," kata Mustolih saat dihubungi VIVA pada Sabtu, 16 November 2019.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, pihak Kejaksaan sebagai eksekutor akan melelang ratusan aset First Travel melalui kantor pelelangan negara dan hasilnya akan disetor ke kas Negara sebagai pendapatan non pajak.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Menurut dia, dari awal kasus ini terbongkar, sudah terungkap jelas aset First Travel, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, bersumber dari setoran calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

"Maka, seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada jemaah bukan dirampas oleh negara. Sebab, tidak ada satu Rupiah pun aset negara yang masuk ke pihak First Travel," ujarnya.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Ia menjelaskan hal ini berbeda dengan tindak pidana lainnya, seperti korupsi, illegal logging, illegal fishing dan sejenisnya yang terdapat unsur kerugian negara. Maka, wajar saja bila aset hasil dari kejahatan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara.    

Seharusnya, kata dia, hakim agung Mahkamah Agung memberikan terobosan hukum dan lebih bijak agar kerugian Jemaah dapat di-recover atau setidaknya mengurangi beban yang lebih berat dengan cara pengembalian aset. Ternyata tidak, hanya menguatkan putusan-putusan tingkat pertama dan banding.

"Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah tidak berangkat ke Mekkah, jemaah harus menerima kenyataan pahit uangnya pun tidak kembali. Bukannya hadir untuk para korban, justru mengambil untung dari kasus ini," tandasnya.

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023