LPSK: Sebaiknya Hasil Lelang Aset First Travel Dibangun Masjid

Anniesa Hasibuan,mantan bos First Travel.
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menawarkan beberapa solusi kepada negara terkait perampasan aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) First Travel.

Menag Yaqut Heran Pansus Haji Mau Libatkan LPSK: Memangnya Ada Saksi yang Tertekan?

Edwin tidak setuju jika seluruh sitaan barang bukti digunakan untuk kepentingan negara. Padahal, negara tidak dirugikan atas perbuatan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

"LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah," kata Edwin melalui keterangan tertulisnya yang diterima VIVA, Sabtu, 16 November 2019.

LPSK Beri Perlindungan kepada 15 Saksi Kasus Afif Maulana

Pertama, kata dia, LPSK mengusulkan agar para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.

"Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. Untuk hal ini, LPSK dapat memfasilitasi bilamana korban mengajukan permohonan," ujarnya.

Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Pembunuhan Vina

Namun, Edwin mengingatkan dua tawaran solusi ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Sulitnya mengindentifikasi, verifikasi dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian dan proses administrasi lainnya menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.

"Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima," jelas dia.

Oleh karena itu, Edwin mengatakan LPSK menawarkan opsi ketiga sebagai jalan tengah dengan mendorong pemerintah agar pemanfaatan aset sitaan kasus First Travel dapat digunakan sebagaimana tujuan para korbannya, yakni beribadah.

Menurut dia, para korban disarankan meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan agar aset sitaan First Travel digunakan membangun rumah ibadah berupa masjid dan mushola di beberapa titik tempat para korban berasal.

"Masjid atau mushola yang dibangun dengan menggunakan aset itu sepenuhnya atas nama korban, amal jariyahnya pun tidak terputus dan akan terus mengalir pahalanya bagi korban," katanya

Selain itu, Edwin mengatakan masjid atau mushola yang dibangun bisa menjadi monumen pengingat agar masyarakat tidak lagi ada yang menjadi korban serupa di masa yang akan datang.

Seperti dilaporkan oleh VIVAnews, Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang terhadap barang bukti sitaan atas kasus penipuan umrah First Travel.

Dengan begitu, ribuan jemaah yang menjadi korban biro perjalanan tersebut terancam gigit jari alias tidak mendapatkan apa-apa. Sebab, uang hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara, bukan untuk jemaah yang jadi korban.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi.

Sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Saksi Baru yang Diberi Perlindungan

LPSK Tambah Lima Saksi Baru untuk Kasus Kematian Vina dan Eki: Perlindungan Ditingkatkan.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024