Korban First Travel Gak Ikhlas Hasil Lelang Barbuk untuk Negara
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan segera melakukan proses lelang barang bukti (barbuk) sitaan kasus penipuan First Travel. Hasil lelang, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dirampas untuk negara.
Soal putusan majelis hakim, para korban First Travel mengaku tak rela uang hasil lelang aset First Travel yang dibeli dari penggelapan dana jemaah menjadi milik negara. Mereka pun mengaku belum mengetahui soal putusan tersebut.
"Enggak ikhlaslah, kok bisa begitu? Berarti negara ngerampok dong. Jujur saya belum tahu putusan itu," kaya salah satu korban First Travel, Sukardi, Jumat, 15 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk bisa pergi umrah bersama sang istri, dia telah mengeluarkan uang Rp30 juta pada empat tahun lalu. Jika putusan Kejari seperti itu, Sukardi mengaku bingung bagaimana supaya bisa mendapatkan haknya kembali. Dia juga mengaku tak ikhlas dengan keputusan tersebut.
"Saya enggak ikhlas, kecuali kita tahu uang yang dirampas negara itu buat bangun masjid. Tapi kalau dihilangkan gitu aja, enggak ikhlas," ujarnya.
Korban lainnya bernama Qomar juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, keputusan Kejari Depok tidak adil lantaran dalam kasus ini, jemaah yang dirugikan, bukan negara. Karena itu, uang hasil lelang harusnya dikembalikan kepada korban penipuan First Travel.
"Itu kan duit rakyat, negara kan enggak, kok malah dikembalikan ke negara? Harusnya ke jemaah dong yang jadi korban," tuturnya.
Dia mengaku menderita kerugian mencapai Rp406 juta akibat ditipu bos First Travel. Uang tersebut sudah disetorkan untuk memberangkatkan 26 anggota keluarganya. Disinggung upaya lain yang akan dilakukan, Qomar mengaku sebenarnya sudah lelah untuk memperjuangkan haknya. Lagipula, menurut dia, pemerintah seolah tak peduli lantaran menganggap itu adalah kesalahan jemaah.
Qomar pun meminta jika uang tersebut dikembalikan ke negara maka penggunaannya harus transparan. Dia mengaku ikhlas jika uang itu digunakan pemerintah untuk kepentingan umat atau publik, seperti membangun masjid atau fasilitas umum.
"Mau dibangun masjid ata apa, ikhlas sih kalau dijadikan yang bermanfaat. Kita enggak ikhlas kalau diambil buat negara, kecuali dibangun masjid," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi bilang, majelis hakim memutuskan bahwa uang hasil lelang barbuk kasus First Travel akan diserahkan ke negara sesuai dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi keributan atau konflik di masyarakat.
Mengenai nasib korban First Travel, Yudi mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pesan supaya mereka menerima dan mengikhlaskan uangnya sebagai bentuk sedekah. Uang hasil lelang yang diambil negara itu pun akan digunakan untuk kepentingan negara dan publik.
"Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (bohong, sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucap Yudi.