Makan Korban, Menhub Minta DKI Bikin Aturan Penggunaan Skuter Listrik

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dua pengguna layanan skuter listrik meninggal dunia dan empat lainnya menderita luka-luka akibat ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta pada Minggu dini hari, 10 November 2019. Insiden ini mendorong pemerintah ingin membuat aturan soal penggunaan skuter listrik.

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bilang, jajarannya dipimpin Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi telah bertemu dengan pihak aplikator terkait insiden tersebut. Di samping itu, pihaknya juga meminta supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan soal penggunaan skuter listrik.

"Jadi kami baru memberikan rekomendasi bagaimana cara kerja mereka dan kami juga merekomendasikan agar DKI juga membuat aturan, itu intinya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 14 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengeluarkan peraturan menteri (permen), melainkan memberikan imbauan kepada Provinsi DKI Jakarta untuk membuat aturan tersebut. Hal itu untuk menghindari kejadian serupa terjadi lagi di wilayahnya.

"Sementara imbauan dulu, bukan formal untuk menghindari kecelakaan, nanti biar DKI yang membuat peraturan. Kita petakan dulu tapi sebelum itu terstruktur, DKI membuat aturan. Kita meminta DKI yang membuat aturan," tutur dia.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Setelah itu, kata Budi, pihaknya akan menyusun regulasi sendiri soal penggunaan skuter listrik. Regulasi dari Kementerian Perhubungan akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Nanti (regulasi itu) berlaku umum," ucapnya.

Komisioner KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024, akan dilakukan pada awal Januari 2025. F

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024