Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan Tak Temukan Indikasi Rekayasa

Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan Penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2019. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Seperti dikutip dari laman VIVAnews, Dewi menyebut, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel rusak itu adalah sandiwara belaka. Nah, bagaimana menurut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan?

Salah satu Tim Pakar TGPF kasus Novel, Hendardi, mengatakan pihaknya mulai kerja dari modal fakta-fakta dan petunjuk-petunjuk penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian sebelumnya.

Gemuk Lemak atau Gemuk Air? Kenali Perbedaannya dan Cara Mengatasinya

"Sejauh kami melakukan investigasi, kami tidak menemukan indikasi rekayasa," kata Hendardi saat dihubungi VIVA pada Jumat, 8 November 2019.

Tapi, Hendardi mengatakan, segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk jika di kemudian hari ditemukan adanya rekayasa. Namun, tuduhan itu harus disertai bukti.

Manfaat Soda Kue untuk Kebersihan Toilet: Solusi Murah dan Efektif

"Tetap mesti disertai pembuktian yang memadai dan meyakinkan," ujarnya.

Menurut dia, TGPF kasus Novel ini dibentuk awal tahun 2019. Sedangkan, kasus kekerasan penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada 2017.

"TGPF belum dibentuk ketika NB berobat di Rumah Sakit Singapura. Setahun lebih setelah itu, baru dibentuk TGPF," jelas dia.

Diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi ini pada Rabu 6 November 2019. Seperti dikutip VIVAnews, Dewi menyebut kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel rusak itu adalah sandiwara belaka.

Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dewi meragukan hasil rekam medis Novel. Ia meminta tim dokter independen di Indonesia, memeriksa Novel. Ia menilai, apa yang menimpa Novel tak masuk akal.

Dewi menyebut, dia adalah lulusan seni, sehingga ia menduga rekayasa yang dilakukan Novel mulai dari penyiraman air keras. Kata dia, seharusnya Novel yang disiram air keras mengalami kerusakan pada kulitnya, termasuk kelopak matanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya