Polemik Ormas Minta Jatah Lahan Parkir Minimarket

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/Eko Priliawito

VIVA – Jagat maya diramaikan oleh video organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta jatah pengelolaan lahan parkir di seluruh minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam video itu, ormas melakukan aksi unjuk rasa pada 23 Oktober 2019 lalu di depan POM Bensin Rawalumbu, Bekasi.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Mereka meminta kepada pengusaha minimarket memberikan lahan parkir untuk dikelola. Dalam video, tampak juga sejumlah pejabat pemerintah kota Bekasi dan pengelola serta pihak kepolisian menemui para pengunjuk rasa.

Soal itu, Ketua Gabungan Inisatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Kota Bekasi, Deni M Ali akhirnya minta maaf. Dia mengaku bahwa apa yang disampaikan sebelumnya hanya ungkapan dan tidak punya tujuan tertentu.

NU DKI hingga FBR Siap Jaga Kampung Demi Wujudkan Pilgub Jakarta yang Bersih

"Kami ormas di Kota Bekasi akan mengikuti aturan main yang ada," kata dia, seperti dikutip dari VIVAnews.  

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi bagi siapa pun yang ingin mengelola lahan parkir. Salah satunya, harus berbadan hukum dan resmi pengelola parkir. Selain itu, harus melepas atribut keormasannya.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

"Jadi kalau mau ikut mengelola harus ikut syarat-syaratnya," ujar dia.

Kendati demikian, soal itu pun masih harus dibahas dengan pihak minimarket dan perlu ada regulasi jelas yang mengaturnya. Namun jika regulasi sudah ada maka mereka harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan akan menyelidiki aksi ormas tersebut dengan membentuk tim khusus untuk mengetahui apakah ada tindakan melawan hukum, baik secara intimidatif terhadap pengusaha atau masyarakat.

Pihaknya juga akan mendalami surat izin pengelolaan lahan parkir di Kota Bekasi. Jika ditemukan ada pelanggaran hukum maka pihaknya akan melakukan tindakan.

"Tindakan-tindakan premanisme dalam bentuk apapun, kita tidak tolerir," ujarnya.  

Bantah lindungi premanisme

Sementara Rahmat membantah adanya isu soal perlindungan premanisme di Kota Bekasi. Sebab pernyataan itu, bisa mengganggu iklim investasi di kotanya.

Justru, menurut dia, pihaknya akan melakukan pemberdayaan organisasi kedaerahan yang dibina melalui sebuah badan hukum demi meningkatkan lapangan pekerjaan di sektor nonformal. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan supaya tak ada upaya premanisme.  

"Upaya kami justru memberikan jalan agar tidak ada upaya premanisme, dengan membuka lapangan kerja nonformal, tapi dengan aturan yang berlaku," tutur Rahmat, Selasa, 5 November 2019.

Nah rencananya, kata dia, nantinya retribusi parkir minimarket akan masuk ke kas Pemkot Bekasi, bukan ke organisasi kemasyarakatan/kedaerahan. "Tidak keluar merek ormasnya, tapi keluar nama pengusahanya," imbuh dia.

Roy Marten dan Armstrong

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024