Prostitusi Online, Polisi Sebut Bayaran PA di Atas Rp40 Juta
- dok. pixabay
VIVA – Kepolisian telah memulangkan PA, wanita yang diduga kuat orang ternama di tanah air, yang terlibat prostitusi. Dalam penyelidikannya, Polisi membeberkan barang bukti dan fakta.
Terkait dengan tarif kencan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sejumlah uang yang diketahui merupakan uang muka untuk kencan seksual tersebut.
"Kami menyita uang Rp13 Juta, itu uang muka. Berarti bayarannya di atas itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, seperti dikutip dari VIVAnews, Minggu, 27 Oktober 2019.
Dipaparkan Frans, dari pengalaman mengungkap kasus sebelumnya, jika uang muka senilai Rp13 juta, berarti bayaran totalnya bisa mencapai Rp40 juta.
"Kalau uang mukanya tiga belas juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang yang diduga artis dan finalis Putri Pariwisata, PA, yang berusia 23 tahun. Meskipun belakangan, PA membantah bahwa dirinya bukanlah artis atau terkait ajang kecantikan itu.
Sedangkan tersangka lain berinisial J berusia 51 Tahun.
Selain uang transaksi kencan seksual sebesar Rp13 juta, dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan baju. Disita pula telepon genggam milik tersangka J dan milik orang yang diduga kuat jaringan J di Jakarta.