Sah! UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Berapa Gaji Pekerja di DKI Jakarta
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.
Surat edaran berisi tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Hal ini sesuai dengan Pasal 44 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana peningkatan nilai UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Dengan demikian, seperti dikutip dari VIVAnews, para Gubernur di seluruh Indonesia harus menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Gubernur dapat menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. Bila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp3.940.973, maka dengan kenaikan 8,51 persen, diperkirakan akan ada kenaikan sebesar Rp335.376.
Artinya, UMP 2020 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp4.276.350. Surat edaran tersebut menyebutkan terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Apabila upah tersebut tidak sesuaikan akan ada sanksi. Dalam Pasal 68 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali kota atau Wakil Wali kota.
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Selanjutnya, apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.