Curi Puluhan Celana Dalam Wanita untuk Memuaskan Hasrat Seksual

Celana dalam wanita.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mencokok ES (24) lantaran mencuri puluhan celana dalam wanita yang sedang dijemur untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Penampakan Tersangka Mutilasi Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi

Kasus tersebut terjadi di pekarangan rumah di kawasan Kelurahan Kelapa Indah, Tangerang. Aksi pria asal Rajeg, Tangerang, itu terkuak bermula saat salah seorang warga melihat aksi ES. Kemudian, warga tersebut melaporkan kejadian itu pada ketua RT dan pihak keamanan kawasan.

Selanjutnya, warga dan keamanan kembali mengintai gerak-gerik pelaku dan mencari kediaman pelaku yang ternyata masih di kawasan setempat.

Hujan Disertai Petir Bakal Guyur Kota-kota Besar Hari Ini, Warga Diminta Waspada

"Saat digerebek, memang di dalam kontrakannya banyak barang bukti, yaitu sesuai laporan para pelapor berupa celana dalam wanita. Beberapa di antaranya ada yang diletakkan di lantai, ada juga yang disimpan di lemari," kata Kasubbag Humas Polrestro Tangerang Kota, Komisaris Abdul Rachim, dikutip dari VIVAnews.

Setelah digeledah, terdapat 17 helai celana dalam wanita yang disimpannya. Karena itu, ES pun ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Terpopuler: Pelaku Mutilasi Wanita Cantik Ditangkap, Potongan Kepala Ditemukan di Trenggalek

"Kita amankan dia ke Mapolrestro Tangerang Kota. Dan dari hasil interogasi sementara, dia bilang sudah dua bulan melakukan tindakan itu. Berdasarkan keterangannya, celana dalam wanita itu diambilnya untuk memuaskan hasrat seksual dia saja. Untuk koleksi pribadi dia juga. Dan kami duga, dia ini mengalami kelainan," ujarnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tujuan pelaku, Abdul Rachim melakukan penahanan, dan akan melakukan beberapa tahap pemeriksaan lain seperti tes kejiwaan. Pelaku pun akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan kasus mutilasi Ngawi.

Kronologi Wanita Asal Blitar Dimutilasi hingga Jasadnya Ditemukan di Ngawi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan RTH alias A sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap UK (29).

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025