Cerita Pilu Ortu Mahasiswa yang Babak Belur Usai Demo
- bbc
Sebuah video memperlihatkan sekitar 12 polisi menangkap dan memukuli seseorang di SPBU Penjernihan, beberapa jam usai unjuk rasa.
Namun pada video lainnya, massa juga tampak mengeroyok seseorang yang mereka tuduh polisi tak berseragam di sekitar Semanggi.
Pasal 27 Perkap 7/2012 menyatakan, peserta demo yang diduga melanggar hukum dan telah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi. Pasal ini melarang polisi melakukan tindak kekerasan terhadapnya.
Polisi juga terikat Perkap 8/2009 tentang implementasi HAM dalam tugas kepolisian. Pasal 16 beleid ini mengharuskan polisi menghormati hak tersangka yang ditangkap.
"Tindakan penangkapan bukan hukuman bagi tersangka," demikian bunyi huruf c pasal 16 itu.
`Anak saya babak belur, sekarang ditahan`
Pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Era Purnamasari, menyebut penanganan unjuk rasa kepolisian dalam dua pekan terakhir di berbagai kota semestinya ditilik sebagai satu rangkaian.
"Seluruh kejadian berawal dari satu tuntutan publik yang sama," kata Era merujuk sekitar tujuh desakan publik terhadap DPR dan pemerintah terkait beleid kontroversial, dwifungsi TNI-Polri hingga penangkapan aktivis.
Di Jakarta, demo di depan DPR berlangsung sejak 23 September lalu.
BBC bertemu Subali, ayah Muhammad Wahyu Aji (18) yang sejak 26 September ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Wahyu, kini berstatus tersangka, ditangkap usai unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan DPR, Kamis pekan lalu.
Wahyu Aji dituduh polisi membawa bom molotov saat demo dan membuat ujaran kebencian. Tudingan itu dibantah Subali yang menyebut saat pemeriksaan anaknya membuat pengakuan di bawah tekanan penyidik.
"Saya sedih karena anak saya babak belur, matanya hitam, giginya patah. Kata pimpinan penyidik, saat di TKP, anak saya dipukuli petugas yang sedang emosi tidak terkendali," ujar Subali.
Merujuk Pasal 28 Perkap 7/2012, polisi dilarang melakukan tujuh hal kontraproduktif saat menangkap pedemo yang melanggar hukum.