Ratusan Pelajar Demo yang Diciduk Polisi Masih Dicari Orang Tuanya
Kamis, 3 Oktober 2019 - 08:27 WIB
Sumber :
- bbc
"Setiap anak berhak mengeluarkan pendapat. Didengarkan pendapatnya. Tapi caranya bukan mengajarkan pada anak untuk menanamkan nilai-nilai kebencian, merusak, vandalisme, melempar, bukan itu," katanya.
Hak politik anak, lanjut Arist, semestinya disalurkan melalui forum-forum yang melibatkan pemangku kepentingan, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Murembang).
"Jadi menyuarakan pendapatnya bebas dari kekerasan, bebas dari pemanfaatan orang untuk anak-anak melakukan vandalisme, pengrusakan dan lain sebagainya," katanya.