Lampu Hijau PKL Jualan di Trotoar, 'Sunat' Hak Pejalan Kaki?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan kalau pedagang kaki lima (PKL) akan ditata pada trotoar ibukota. Pejalan kaki pun banyak yang meresponnya secara negatif.
Keputusan Anies bukan tidak beralasan. Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi, seperti aktifitas bersepeda, kegiatan usaha kecil formal, pameran, dan jalur hijau.
Lihat video-video keren cuman di VLIX.id!
Meski begitu, keputusan menetapkan PKL di trotoar seperti "menyunat" hak pejalan kaki yang sudah terjepit di antara kendaraan bermotor Jakarta. Lihat keluhan mereka dalam Suara Jakarta di bawah ini: