Anggota DPRD Depok Ramai-ramai Gadaikan SK

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat apel halal bi halal.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kota Depok beramai-ramai menggadaikan surat keputusan atau SK ke Bank BJB. Kisaran pinjaman yang diajukan tak kecil,  rata-rata mencapai ratusan juta rupiah.  

Utang Pemerintah November 2024 Naik Jadi Rp 8.680,13 Triliun

Kepala Kantor Cabang BJB Depok, Ade Muhamad, tidak menampik adanya kabar tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui jumlah detail dari 50 anggota DPRD terpilih, yang mengajukan pinjaman.

“Kemungkinan ada sih (setengah anggota dewan) yang mengajukan pinjaman. Tapi yang mana yang sudah cair dan mana yang belum saya enggak hafal,” katanya, Kamis 19 September 2019

Resolusi Keuangan 2025: Bebas Utang, Dana Pensiun Aman, Hidup Bahagia

Ade menjelaskan, gadai SK bukanlah hal yang pertama terjadi dan itu biasa dilakukan oleh anggota dewan maupun aparatur sipil negara atau ASN.

“Jadi sebetulnya itu pinjaman biasa, sama kaya ASN. Jadi sifatnya itu fasilitas pinjaman,” katanya.

Dikira Naik Panggung Mau Nyanyi, Wanita Ini Malah Nagih Utang

Guna mendapatkan fasilitas itu, yang bersangkutan wajib melampirkan SK yang dimiliki sebagai dasar penjamin. Hal ini berlaku wajib bagi anggota dewan sebagai syarat utama.

“Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, dari tahun ke tahun sebelumnya juga ada, memang kita berikan fasilitas pinjaman dengan dasar SK dia sebagai dewan yang otomatis kita pun pemberiannya dengan memperhitungkan dari sisi pendapatan,” katanya.

Sementara pinjaman yang ditawarkan, Ade mengaku, hal itu tergantung pada gaji dan persentase maksimal angsuran ASN yang mengajukan pimjaman.

“Nah itupun tidak semua anggota dewan mengajukan maksimal. Ada yang mengajukan sekian juta, selama memang ketentuan perbankan terpenuhi dan presentasi terpenuhi sesuai ketentuan ya kita cairkan. Jadi mereka itu tidak semua maksimal,” katanya.

Ketika disinggung rata-rata pinjaman sampai ratusan juta, Ade tak mengelak. “Ya ada sih, itukan ada tujuan penggunaannya. Ada yang produktif ada yang konsumtif, sama sih kaya PNS. Bedanya hanya jangka waktu, kalau dewan sih dibawah lima tahun jangka waktunya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Depok, Zamrowi mengaku tidak tahu-menahu berapa jumlah anggota dewan yang menggadaikan SK-nya ke bank. “Mohon maaf saya tidak tahu karena tidak lewat Sekwan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya