Pemprov DKI Terus Potong Kabel Udara Walau Diprotes Apjatel
- Instagram/@binamargadki
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memotong kabel fiber optik meski mendapat keluhan dari Asosiasi Penyelenggara jaringan Telekomunikasi atau Apjatel.
Pmeprov berdalih penertiban kabel fiber optik di berbagai ruas jalan di DKI Jakarta merupakan bagian dari program revitalisasi area trotoar dan taman di ibu kota. Untuk menyukseskan program tersebut, kabel utilitas udara ditertibkan.
Pada awal September, Apjatel sudah menyampaikan keberatan mereka atas langkah sepihak dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang memotong kabel fiber optik. Selanjutnya Apjatel mengadukan langkah tersebut ke Ombudsman DKI Jakarta.
Namun demikian, Dinas Bina Marga tetap terus menertibkan kabel utilitas udara di berbagai titik.
Pada Jumat 13 September 2019, Dinas Bina Marga DKI Jakarta masih menertibkan kabel utilitas udara di sisi jalan dan trotoar di Jalan DR. Satrio Jakarta Selatan.
Dalam penertiban itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memotong kabel utilitas udara.
Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho sudah berkali-kali menyampaikan kabel yang mengganggu jalan menyalahi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
Dia menekankan aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Dalam aturan tersebut tegas jaringan utilitas haus di bawah tanah, kecuali jaringan PLN 150 kv.