Mirip First Travel, Tersangka Bos Damtour Bicara soal Tipu Jemaah

Kuasa hukum Direktur PT Damtour Hambali, Mukhlis Effendi di Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kasus penipuan berkedok biro perjalanan ibadah haji dan umrah di Depok, Jawa Barat berhasil dibongkar Polresta Depok. Pelakunya sudah berhasil ditangkap pada Minggu, 15 September 2019 lalu oleh Polresta Depok.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Direktur PT Damtour bernama Hambali Abbas yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diamankan petugas kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sekitar 200 calon jemaah umrah, dengan kerugian mencapai Rp4 miliar.

Namun Hambali membantah tudingan penipuan yang dilakukannya. Melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Effendi mengakui bahwa kliennya memang belum memberangkatkan sekitar 200 jemaah.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Tapi tidak serta merta unsur penipuan dilakukan oleh dia karena dia mengatakan bahwa uang itu dibawa kabur oleh agennya," kata Mukhlis, Senin, 16 September 2016, seperti dikutip dari VIVAnews.

Menurut Mukhlis, tak ada niatan dari kliennya untuk melakukan penipuan kepada para calon jemaah. Sebab, dari 600 jemaah, kliennya sudah memberangkatkan 400 jemaah dan sisanya, menurut dia, tertunda lantaran uang yang akan digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya dilarikan oleh agennya.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Hambali juga membantah melarikan diri. Dia beralasan sedang berusaha mencari uang dan agen yang membawa kabur uang tersebut. Awalnya, dia ingin mencicil untuk memberangkatkan jemaah, tapi tertunda lantaran terbentur masalah hukum.

Mukhlis mengaku siap mempublikasikan aset-aset kliennya yang dibawa kabur agennya. Di sisi lain, dia berharap polisi membantu mencari agen yang kabur tersebut.

"Kita akan membela hak-hak dia dan meminta polisi memanggil agen-agen yang membawa uang klien kami sebagai saksi untuk meringankan bebannya," ujar Mukhlis.    

Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Aziz Andriansyah bilang bahwa sepak terjang tersangka sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Modus operandi yang digunakan adalah tambal sulam, seperti First Travel, yang juga menawarkan biaya umrah murah antara Rp11-25 juta.

"Awalnya spekulasi, ada tiket promo (versi tersangka). Kemudian dia booking, tapi saat pemberangkatan tiket promo tidak ada. Akhirnya dia tambal sulam, ada yang setor yang daftar duluan akan berangkat, tapi akan menumpuk. Sebenarnya ini adalah modus," tuturnya.

Namun, sejak 2016-2018 korban tak diberangkatkan. Bahkan kantornya di Jalan Tole Iskandar, Depok ditutup. Karena itu, para korban yang merasa ditipu melaporkan ke pihak berwajib pada 2018 lalu hingga akhirnya Hambali berhasil diringkus di Jalan Proklamsi, Depok, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 September 2019. Dia pun dijerat pasal 378 tentang penipuan. (tsy)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya