Kasus Seperti First Travel Terulang Lagi di Depok, Kerugian Miliaran

Ilustrasi jemaah umrah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eko Priliawito

VIVA – Masih ingat kasus First Travel? Agen perjalanan haji dan umrah yang merupakan milik pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang didakwa menipu ribuan nasabahnya hingga mencapai miliaran rupiah. Agen perjalanan yang berasal dari Depok ini pun akhirnya ditutup, dan kedua pemiliknya divonis oleh Pengadilan Negeri Depok, masing-masing diganjar hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Mirip First Travel, Tersangka Bos Damtour Bicara soal Tipu Jemaah

Kali ini, polisi kembali membongkar kasus penipuan berkedok biro perjalanan ibadah haji dan umrah di Depok, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil memperdaya sebanyak sekira 200 korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp4 miliar.  

Korban dari berbagai daerah

Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah mengungkapkan, pelakunya adalah Hambali Abbas, direktur PT Damtour. Para korbannya, tidak hanya berasal dari Depok namun juga dari sejumlah daerah lainnya. 

"Dugaan sementara korban sekitar 200 jamaah dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura dengan kerugian senilai Rp 4 miliar," katanya, Senin 16 September 2019, dilansir dari laman VIVAnews.

Rekomendasi Restoran Favorit Keluarga, Cocok Buat Isi Liburan Natal dan Tahun Baru

Umrah Rpa11 juta 

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Minggu malam, 15 September 2019. Azis mengungkapkan, modus pelaku pun tak jauh berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni menawarkan perjalanan ibadah ke tanah suci dengan harga murah.

"Promo dengan kisaran harga antara Rp11 juta- Rp 25 juta. Setelah uang di transfer ternyata korban tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantornya."

Dijerat pasal penipuan

Kantor tersebut, berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya