Ratusan Polisi Kena Tilang karena Terobos Kawasan Ganjil Genap

Ganjil genap di Tol Tambun arah Jakarta
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Denda tilang pelanggaran perluasan kawasan ganjil-genap, mulai diberlakukan hari ini, Senin 9 September 2019. Uniknya, beredar kabar bahwa ada aparat penegak hukum yang juga melakukan pelanggaran itu.

1,5 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek saat Libur Imlek dan Isra Mikraj

Namun, mereka disebut tidak dikenakan tindakan tilang. Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa mereka tidak akan memberikan pengecualian.

"Tidak ada pengecualian. Melanggar ganjil-genap, akan ditindak, karena aturannya untuk semua," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, dilansir dari VIVAnews.

Terkena Tilang ETLE Bingung Bayarnya? Simak Cara Mudah Ini

Nasir menjelaskan, tidak ada istilah diskresi dalam pelaksanaan aturan itu. Bahkan, ia mengaku punya bukti anggota Korps Bhayangkara yang telah dikenakan denda tilang, termasuk yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

"Enggak cuma satu dua yang ditindak, ada ratusan. Polisi yang di dalam lalu lintas juga banyak, hampir semua kena. ?Tindakannya sama, enggak ada diskresi,” tuturnya.

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Nasir menjelaskan, diskresi hanya diberikan pada pihak kepolisian yang sedang mengendarai mobil dinas. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019.

"Yang tidak kena ganjil-genap, kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan TNI-Polri," jelasnya.

Polisi mendatangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.

3 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Semarang-Solo

Sejumlah kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo, Sabtu 25 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025