Ratusan Polisi Kena Tilang karena Terobos Kawasan Ganjil Genap

Ganjil genap di Tol Tambun arah Jakarta
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Denda tilang pelanggaran perluasan kawasan ganjil-genap, mulai diberlakukan hari ini, Senin 9 September 2019. Uniknya, beredar kabar bahwa ada aparat penegak hukum yang juga melakukan pelanggaran itu.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Namun, mereka disebut tidak dikenakan tindakan tilang. Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa mereka tidak akan memberikan pengecualian.

"Tidak ada pengecualian. Melanggar ganjil-genap, akan ditindak, karena aturannya untuk semua," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, dilansir dari VIVAnews.

Anggota Diduga Peras Warga Malaysia, Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Selamat dari Patsus?

Nasir menjelaskan, tidak ada istilah diskresi dalam pelaksanaan aturan itu. Bahkan, ia mengaku punya bukti anggota Korps Bhayangkara yang telah dikenakan denda tilang, termasuk yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

"Enggak cuma satu dua yang ditindak, ada ratusan. Polisi yang di dalam lalu lintas juga banyak, hampir semua kena. ?Tindakannya sama, enggak ada diskresi,” tuturnya.

Catat! Tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Nasir menjelaskan, diskresi hanya diberikan pada pihak kepolisian yang sedang mengendarai mobil dinas. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019.

"Yang tidak kena ganjil-genap, kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan TNI-Polri," jelasnya.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2025 di wilayah Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024