Ratusan Polisi Kena Tilang karena Terobos Kawasan Ganjil Genap

Ganjil genap di Tol Tambun arah Jakarta
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Denda tilang pelanggaran perluasan kawasan ganjil-genap, mulai diberlakukan hari ini, Senin 9 September 2019. Uniknya, beredar kabar bahwa ada aparat penegak hukum yang juga melakukan pelanggaran itu.

Kiamat Industri Otomotif! Ratusan Ribu Pekerja Terancam PHK Massal

Namun, mereka disebut tidak dikenakan tindakan tilang. Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa mereka tidak akan memberikan pengecualian.

"Tidak ada pengecualian. Melanggar ganjil-genap, akan ditindak, karena aturannya untuk semua," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, dilansir dari VIVAnews.

Polisi Selidiki Sumber Narkoba Kasus Sopir Truk yang Tabrak Banyak Kendaraan di Tangerang

Nasir menjelaskan, tidak ada istilah diskresi dalam pelaksanaan aturan itu. Bahkan, ia mengaku punya bukti anggota Korps Bhayangkara yang telah dikenakan denda tilang, termasuk yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

"Enggak cuma satu dua yang ditindak, ada ratusan. Polisi yang di dalam lalu lintas juga banyak, hampir semua kena. ?Tindakannya sama, enggak ada diskresi,” tuturnya.

DKPP: Persoalan Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis tapi Integritas

Nasir menjelaskan, diskresi hanya diberikan pada pihak kepolisian yang sedang mengendarai mobil dinas. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019.

"Yang tidak kena ganjil-genap, kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan TNI-Polri," jelasnya.

Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan

Terbukti Langgar Tindak Pidana Pilkada, Calon Wawalkot Metro Lampung Divonis Denda Rp6 Juta

Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman dijatuhi hukuman denda Rp 6 Juta,  subsider satu bulan kurungan penjara atas pelanggaran pilkada

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024