Hari ini Mulai Uji Coba Ganjil Genap di 16 Jalan di Jakarta

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta. Hari ini, Senin 12 Agustus 2019, uji coba kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Uji coba akan dilakukan dari tanggal 12 Agustus sampai 6 September 2019. Uji coba diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun sistem ini  tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, dari 25 ruas jalan yang ada, 16 ruas di antaranya baru. Aturan tersebut sempat diterapkan di Ibu Kota dalam rangka mengurangi kemacetan saat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Syafrin mengatakan, ada beberapa kendaraan yang tidak masuk dalam aturan itu. Salah satunya, sepeda motor.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor, tidak diberlakukan aturan ganjil genap," ujarnya.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Berdasarkan hasil analisa yang mereka lakukan, pergerakan sepeda motor dianggap tidak terlalu berpengaruh pada peningkatan kinerja lalu lintas.

Namun, demi keamanan mereka akan menerapkan satu hal pada kawasan-kawasan tempat diberlakukannya aturan ganjil genap, khusus untuk pengendara motor.

“Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri, sehingga aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa dijamin,” kata dia.

Berikut 16 ruas jalan tambahan

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Sisingamangaraja 

6. Jalan Panglima Polim 

7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). 

8. Jalan Suryopranoto 

9. Jalan Balikpapan 

10. Jalan Kyai Caringin

11. Jalan Tomang Raya 

12. Jalan Pramuka 

13. Jalan Salemba Raya 

14. Jalan Kramat Raya 

15. Jalan Senen Raya 

16. Jalan Gunung Sahari (ren)

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024