Hari ini Mulai Uji Coba Ganjil Genap di 16 Jalan di Jakarta
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta. Hari ini, Senin 12 Agustus 2019, uji coba kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Uji coba akan dilakukan dari tanggal 12 Agustus sampai 6 September 2019. Uji coba diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, dari 25 ruas jalan yang ada, 16 ruas di antaranya baru. Aturan tersebut sempat diterapkan di Ibu Kota dalam rangka mengurangi kemacetan saat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018.
Syafrin mengatakan, ada beberapa kendaraan yang tidak masuk dalam aturan itu. Salah satunya, sepeda motor.
"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor, tidak diberlakukan aturan ganjil genap," ujarnya.
Berdasarkan hasil analisa yang mereka lakukan, pergerakan sepeda motor dianggap tidak terlalu berpengaruh pada peningkatan kinerja lalu lintas.
Namun, demi keamanan mereka akan menerapkan satu hal pada kawasan-kawasan tempat diberlakukannya aturan ganjil genap, khusus untuk pengendara motor.
“Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri, sehingga aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa dijamin,” kata dia.
Berikut 16 ruas jalan tambahan
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari (ren)