Polisi Ciduk Penjual Flashdisk dan Memory Card Palsu
- U-Report
VIVA – Polisi membongkar penjualan flashdisk dan memory card serta sejumlah produk elektronik lainnya palsu yang dipasarkan melalui situs jual beli online. Dari kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku.
"Betul ada, pelapornya itu yang punya hak cipta melapor ke kita. Flashdisk dan memory card saja yang dijual online, merk tertentu. Saya tidak nyebut merek tertentu nanti dikira promosi, lalu ternyata yang punya merek itu komplain," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat, 9 Agustus 2019.
Budhi menjelaskan, pelaku masih terus diperiksa karena melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula ketika korban Olan Cristian membeli memory card V-GeN di salah satu situs online. Setelah dipakai memori itu bermasalah. Data yang dimasukan tidak bisa dibuka.
Dia pun mendatangi kantor V-GeN karena memiliki garansi seumur hidup. Setelah diperiksa baru diketahui jika memori itu palsu.
Atas kejadian itu Olan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Mei 2019 dengan Nomor: LPB/463/K/V/2019/PMJ/RESJU.
Pidana yang diadukan, yakni penipuan melalui media elektronik dan perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undanh Nomor 19 Tahub 2016 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Olan berharap aparat penegak hukum memperhatikan perlindungan terhadap konsumen. "Karena penjualan online begitu marak dan merugikan banyak pihak," katanya.