Ganjil Genap Diperluas, Anies Minta Warga Beralih ke Mobil Listrik

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta warga Ibu Kota beralih ke mobil listrik, juga angkutan-angkutan umum, untuk bepergian di dalam kota Jakarta usai perluasan ganjil genap diterapkan. Menurut Anies, kedua jenis kendaraan itu dikecualikan dari aturan ganjil-genap.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar gunakan kendaraan umum, dan juga bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik," ujar Anies usai membuka Musprov IX KADIN DKI di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Anies menyampaikan, aturan yang diterapkan sebagai implementasi Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019, merupakan strategi juga supaya kondisi udara Jakarta membaik. Penggunaan angkutan umum dan mobil listrik, akan mengurangi polutan yang mencemari udara ibu kota.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

"Itu bagian dari Instruksi Gubernur (Pengendalian Kualitas Udara)," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Anies juga mengemukakan, Presiden Joko Widodo telah secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mobil Listrik. Dasar hukum itu diyakini akan mempermudah pengembangan, juga kepemilikan mobil listrik di Indonesia.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

"Perpresnya sudah ditanda tangani presiden. Jadi siap-siap bagi seluruh masyarakat," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap akan diterapkan di wilayah Jakarta mulai 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. (ren)

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024