Ganjil Genap Berlaku di Jalan Masuk dan Keluar Tol
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, akan diberlakukan juga di jalan masuk dan ke luar tol-tol di Jakarta.Â
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, kendaraan yang hendak ke luar, serta masuk jalan-jalan tol, harus tetap memperhatikan kesesuaian pelat nomor kendaraan mereka, dengan aturan ganjil genap yang sedang berlaku.
"Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu ke luar tol atau pun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Syafrin menyampaikan, ketentuan ini baru karena pemberlakuan lagi aturan ganjil genap pada 9 September 2019, merupakan perluasan dari aturan yang sempat diberlakukan saat Jakarta menyelenggarakan Asian Games pada 2018.Â
Aturan kali ini memiliki tujuan juga untuk membuat udara Jakarta lebih bersih dari polusi. "Pengecualian (pemberlakuan aturan) yang selama ini diberikan kepada on-off ramp tol, ini kita hapuskan," ujar Syafrin.
Sementara, Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasetya mengemukakan, polisi mendukung penerapan aturan. Polisi akan membantu melakukan sosialisasi, serta uji coba hingga 8 September 2019. Polisi lantas melakukan penegakan hukum mulai 9 September 2019.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini," ujar Made.
Sebelumnya diberitakan, aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, akan diterapkan di wilayah Jakarta mulai 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan tersebut.