Kumis, Pemasok Sabu ke Nunung Diciduk Bersama Empat Orang
- Instagram/@Nungers63.id
VIVA – Lima orang diciduk terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Kelima orang itu diciduk di Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu, 3 dan Minggu, 4 Agustus 2019.
"Kita tangkap bersamaan di Trenggalek, Jawa Timur," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2019.
Kelimanya adalah Sandiansyah alias NI alias Kumis, Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Anansa Vironiko alias Bagong dan Manik Lanang Palgunadi. Namun, polisi hingga kini masih memburu dua buron lagi yaitu ZUL dan AT.
"Kita menangkap K saja bersama tersangka lainnya. Masih dikembangkan lagi," katanya.
Kumis merupakan orang yang meletakkan sabu sebanyak 300 gram di tiang listrik di fly over Cibinong atau dengan kata lain Kumis adalah sosok yang melakukan modus tempel guna memberikan sabu sampai ke Nunung. Dari hasil interogasi, Kumis juga mengaku mengonsumsi 300 gram sabu bersama empat tersangka lainnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik beserta tiga potong sedotan beserta empat korek api gas dan empat handphone.
Kemudian disita lagi satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu 28 gram beserta satu klip berisi plastik kosong beserta satu sendok shabu dan satu timbangan digital, serta dua handphone.
"Ada lagi satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam 390 gram," ujar dia lagi.
Nunung diciduk di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat ditangkap polisi, dia diamankan bersama suaminya July Iyan Sambiran.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dahulu menangkap pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan.